🏸 Prosedur Mengubah Bentuk Badan Usaha Dari Cv Menjadi Pt

Contohbadan usaha CV umumnya dapat Anda temukan di berbagai sektor, antara lain: Apalagi jika pelaku usaha itu hendak mengubah bentuk badan usahanya menjadi PT. Langkah terakhir dalam prosedur pendirian CV adalah mempublikasikan secara resmi mengenai berdirinya CV tersebut melalui media. Publikasi tersebut berfungsi untuk melengkapi Kewajibandan Tanggung Jawab Para Pihak dalam Peningkatan CV menjadi PT. Pertanggunggjawaban Direktur CV yang melakukan perubahan badan usaha dari CV menjadi badan hukum PT sehubungan perbuatan hukum yang telah dilakukannya dengan Pihak Ketiga, apabila telah memenuhi ketentuan dalam UUPT, maka terjadi peralihan hak dan kewajiban sekutu aktif tersebut ke dalam dan mengikat PT. CaraMendirikan CV Tahun 2022: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya. Berikut informasi lengkap mengenai pengertian CV hingga prosedur pendiriannya bagi kamu yang ingin melegalkan usaha. Andara Rose - 20 April 2022. Bagi kamu yang ingin mendaftarkan usahamu sebagai badan hukum, ada baiknya perhatikan skala bisnis dan bentuk badan hukum. Secaraumum, untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dokumen yang perlu dipersiapkan, adalah: Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang. Foto Direktur ukuran 3×4 latar belakang merah. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan. Fotokopi Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti Adapunprosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT adalah sebagai berikut, pertama menyelesaikan perikatan CV sebelumnya. Pertama-tama yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan perikatan CV yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga. Halaman Selanjutnya: Majenemengakibatkan pengelolaan tidak berjalan maksimal temtama dari sisi pengembangan SDM. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu menganalisis Strategi Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Pamboang. 2019. Fakhri Abdullatief. Download Download PDF. Full PDF Package ProsedurMengubah Bentuk Badan Usaha Dari Cv Menjadi Pt; cv alasan itu sebaliknya struktur permodalan perusahaan yang paling penting sepertinya prosedur mendirikan firma jadi karena selain itu prosedur membuat pt yang lain hampir perbedaan perusahaan pada umumnya dengan perusahaan perbankan akhirnya Sebagaiorang baru dalam dunia jasa konstruksi, saya telah membuat 2 (dua) perusahaan jasa konstruksi yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi perencanan dan pengawasan serta membantu beberapa teman membuat perusahaan konsultan yang semuanya dalam bentuk badan usaha perseroan komaditer atau Commanditaire Vennootschap ( CV ). Dengan demikian, saya pun mengelola sebuah perusahaan jasa Syaratpembuatan PT. Berbagai syarat untuk bisa mendirikan perusahaan dengan bentuk PT, bisa Anda simak sebagai berikut: Memiliki pendiri minimal dua orang. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus dan pemegang saham. Bila perusahaannya berstatus sebagai PMA, maka harus melampirkan passport atau KITAS. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP 74vO. Pelaku usaha khususnya mereka yang menjalankan kegiatan usahanya yang berbentuk badan usaha CV tidak menutup kemungkinan suatu hari akan merubah atau meningkatkan status badan usahannya untuk menjadi PT demi keperluan kegiatan usahanya mengingat badan usaha PT memiliki manfaat yang cukup banyak terutama adanya tanggung jawab yang terbatas dan pemisahan harta pribadi dengan badan usaha dari setiap pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan. Adapun terkait prosedur dalam rangka merubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan maka hal tersebut perlu dipahami bahwa untuk mengubah status Commanditaire Venootschap “CV” menjadi Perseroan Terbatas “PT” yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum, maka bagi badan usaha CV yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan dalam pendirian PT yang mana hal tersebut diatur di dalam UU Perseroan Terbatas. Dengan demikian artikel ini akan membahas mengenai cara merubah CV menjadi suatu PT. Simak artikel satu ini untuk mengetahui lebih lanjut. Prosedur Mengubah Bentuk Badan Usaha dari CV Menjadi PT Pada dasarnya dalam merubah suatu bentuk badan usaha yakni CV untuk menjadi PT ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan yaitu sebagai berikut Menyelesaikan Hubungan Hukum Atau Perikatan Yang Ada Pada CV Sebelumnya Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum merubah bentuk badan usaha CV ke PT maka haruslah dilakukan penyelesaian hubungan hukum atau perikatan yang ada pada para pengurus CV sebelumnya dengan pihak ketiga. Menyesuaikan Anggaran Dasar Langkah selanjutnya setelah diselesaikan segala hubungan hukum atau perikatan yang ada pada CV sebelumnya maka selanjutnya CV yang akan diubah ke PT haruslah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan PT meskipun didalam CV yang sebelumnya sudah memiliki Anggaran Dasar tersendiri, akan tetapi didalam anggaran dasar CV tidak ada ketentuan mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor sehingga oleh karena itu maka haruslah dilakukan penyesuaian antara anggaran dasar CV dengan PT. Dimana Anggaran Dasar PT menurut Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 UUPT mengatakan bahwa Anggaran Dasar PT sekurang-kurangnya memuat Nama dan tempat kedudukan PT;Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;Jangka waktu berdirinya PT;Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen. Selain itu apabila suatu CV ingin menjadi PT maka hal tersebut haruslah menyesuaikan besaran jumlah modal dasar dan modal disetor dan modal ditempatkan PT dimana modal dasar didalam PT minimal haruslah sebesar lima puluh juta rupiah sebagaimana yang diatur didalam UUPT sedangkan untuk modal disetor dan ditempatkannya sebesar 25% dari modal dasar yang ada akan tetapi kini adannya Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT dan minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh Pasal 109 angka 3 UU Ciptaker akan tetapi terkait modal dasar dalam usaha tertentu haruslah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Perka BKPM No. 4 tahun 2021, lain halnya dengan CV yang tidak memiliki memiliki batasan minimal modal. Membuat Akta Pendirian PT Setelah menyesuaikan anggaran dasar, maka selanjutnya prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan adalah para pendiri PT membuat Akta Pendirian PT yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT dimana akta pendirian tersebut haruslah dibuat oleh Notaris. Mengajukan Permohonan Pendirian PT Melalui SABH Oleh Notaris Para pendiri melalui notaris mengajukan permohonan pendirian PT persekutuan modal dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH oleh Notaris yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri dari pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Perseroan yang telah lengkap; salinan akta pendirian Perseroan yang diunggah ke SABH; minuta akta pendirian Perseroan atau minuta akta perubahan pendirian Perseroan; minuta akta peleburan dalam hal pendirian Perseroan dilakukan dalam rangka peleburan; bukti setor modal Perseroan berupa salinan slip setoran atau salinan surat keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang; asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak; fotokopi Peraturan Pemerintah dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri merupakan perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; atau salinan neraca dari Perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal; surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk Perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu; surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; dan salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan. Adapun dokumen pendukung pendirian Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf h disimpan oleh notaris. Menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Oleh Menteri Tahap selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik setelah diurusnya SABH dan pemohon dapat mencetaknya secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih yang berukuran F4/folio. Dilakukannya Pengumuman Pada Akta Pendirian PT Oleh Menteri Melalui BNRI Kemudian Menteri Hukum dan HAM mengumumkan akta pendirian PT ke dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan menteri. Mengadakan RUPS pertama Dimana dalam Rapat Umum Pemegang Saham “RUPS” pertama harus tegas dinyatakan RUPS bahwa para calon pendiri atau kuasannya menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan, jika hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha masih berbentuk CV ke dalam PT yang akan didirikan sehingga perbuatan hukum itu mengikat PT yang baru didirikan. Sehingga dalam hal ingin dilakukannya perubahan CV menjadi PT maka hal tersebut dapat dilakukan melalui notaris tanpa harus membubarkan CV terlebih dahulu. Perubahan CV menjadi PT berarti akan mengubah status perusahaan yang awalnya tidak berbadan hukum menjadi badan hukum. Pelaku usaha khususnya mereka yang menjalankan kegiatan usahanya yang berbentuk badan usaha CV tidak menutup kemungkinan disuatu hari akan merubah atau meningkatkan status badan usahanya untuk menjadi PT demi keperluan kegiatan usahanya mengingat badan usaha PT memiliki manfaat yang cukup banyak terutama adanya tanggung jawab yang terbatas dan pemisahan harta pribadi dengan badan usaha dari setiap pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan. Adapun terkait prosedur dalam rangka merubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT yaitu sebagai berikut menyelesaikan hubungan hukum atau perikatan yang ada pada CV sebelumnya, menyesuaikan anggaran dasar sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PT, membuat akta pendirian PT, mengajukan permohonan pendirian PT melalui SABH oleh Notaris, menerbitkan sertifikat pendaftaran oleh Menteri, dilakukannya pengumuman pada akta pendirian PT oleh Menteri melalui BNRI, mengadakan RUPS pertama. Hubungi Kami Apakah Anda Ingin mengurus perubahan CV menjadi PT? Atau ingin konsultasi terkait pendirian PT? Tanyakan saja dengan Bizlaw! Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki PPAT yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain. Email kami info atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami -AA- Prosedur Perubahan CV ke PT Salah satu goals para pelaku usaha atau bisnis adalah perkembangan bisnisnya. Salah satunya adalah dengan mengubah badan usaha yang tadinya Persekutuan Komanditer CV menjadi Perseroan Terbatas PT. Seperti yang telah Anda pahami bahwa CV dan PT berbeda. Perbedaan dasar dari kedua badan usaha tersebut adalah CV merupakan persekutuan yang tidak berbadan hukum dan tanggung jawab dari sekutu pengurus tidak terbatas. Dalam artian, bila ada kerugian, maka pertanggungjawaban ada pada sekutu pengurus sampai harta pribadinya. Sedangkan PT merupakan entitas berbadan hukum dan tanggung jawab para pendiri terbatas, sebesar modal yang dimiliki. CV banyak menjadi pilihan oleh para pelaku usaha sebab dalam pendiriannya tidak membutuhkan minimal modal disetor yang mana sudah jelas diatur dalam pendirian PT. Oleh karena perbedaan tersebut, untuk meningkatkan CV menjadi PT, tentu tidak dapat dilakukan secara otomatis. Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan selaku pengusaha. Berikut ini hal-hall dan prosedur yang perlu Anda perhatikan bila ingin mengubah status badan usaha dari CV ke PT Baca Juga 10 Alasan Proses Bisnis Lebih Lancar dengan OnlinePajak 1. Harus Ada Persetujuan dari Seluruh Sekutu Sekutu yang pasif maupun aktif wajib memberikan kesepakatan atas perubahan CV menjadi PT dalam sebuah rapat. Kesepakatan yang telah dibuat dalam rapat tersebut akan dijadikan berita acara yang didalamnya menyatakan bahwa seluruh sekutu telah sepat untuk mengubah badan usaha mereka dari CV menjadi PT. 2. Menuntaskan Semua Perikatan CV dengan Pihak Ketiga Dalam berbisnis, seringkali Anda melibatkan pihak ketiga dalam sebuah bentuk perjanjian atau perikatan. Perikatan tersebut harus Anda tuntaskan terlebih dahulu oleh CV karena berisi hak dan kewajiban CV yang bersangkutan. Bila belum terselesaikan maka sekutu tidak dapat melakukan pengakhiran CV. 3. Menyesuaikan Anggaran Dasar CV Bagian ini perlu dilakukan karena pada anggaran dasar CV tidak memuat ketentuan tentang modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor seperti yang dilakukan oleh PT. Tidak ada pemisahan harta antara kekayaan CV dengan harta pribadi sekutu juga menjadi salah satu alasannya, oleh karena itu harus ada penilaian kembali aset milik CV. Penggunaan jasa akuntan publik dalam melakukan revaluasi aset bisa jadi pilihan yang menguntungkan karena akan menjamin kebenarannya. Selanjutnya, para sekutu dapat menentukan apakah aset akan dimasukan sebagai modal dasar pendirian PT dan berapa besar jumlah saham masing-masing pemegang saham PT nantinya. 4. Pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris Akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan pendirian PT perlu dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Baca Juga Laporan Perubahan Modal Definisi, Komponen, dan Contoh Pembuatannya 5. Pengajuan Pengesahan PT Selanjutnya, para pendiri secara bersamaan melakukan pengajuan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mengisi format isian yang kurang lebih memuat perihal Nama dan tempat kedudukan PT Jangka waktu pendirian PTMaksud dan tujuan serta kegiatan usaha PTJumlah modal dasarModal ditempatkanModal disetor Alamat Lengkap PT Perlu diingat bahwa pengisian format tersebut wajib didahului dengan pengajuan nama PT. 6. Menteri Mendaftarkan PT Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum PT yang akan ditandatangani langsung secara elektronik. Setelah memperoleh badan hukumnya, Menteri akan melakukan pendaftaran PT sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. 7. Menteri Menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik dan pemohon dapat mencetaknya sendiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio. 8. Menteri mengumumkan Akta Pendirian PT Setelah itu, Menteri Hukum dan HAM akan mengumumkan akta pendirian PT ke dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan menteri. 9. Mengadakan RUPS Pertama Kini saatnya melakukan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS pertama. Dalam rapat ini harus dilakukan dengan tegas siapa penerima atau pengambil alih hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya, jika mau mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha masih berbentuk CV ke dalam PT yang didirikan sehingga perbuatan hukum tersebut mengikat PT yang baru didirikan. Baca Juga Transformasi Digital Membawa Perubahan Besar Dunia Syarat-Syaratnya Penyedia bisa mengajukan Permohonan Perubahan bentuk CV Menjadi PT melalui LPSE Support dengan melampirkan Scan Surat PermohonanScan SIUP/NIB/Izin Usaha Sesuai dengan Bidang UsahaScan NPWP PerusahaanScan KTP Direktur/Direksi LainnyaAkta Perubahan Terakhir Langkah2 yang harus dilakukan Oleh Verifikator Selanjutnya Verifikator Login dengan Akun SPSE nyaPilih Menu PENYEDIA lalu cari Akun SPSE Perusahaan tersebut menggunakan pencarian NPWP/Nama PerusahaanPilih Akun Penyedia lalu klik edit lakukan perubahan CV Menjadi PT setelah itu klik SIMPAN Dasar Hukum Perubahan CV ke PT Terdapat beberapa regulasi yang mendasari hukum dari perubahan CV ke PT yang juga perlu Anda pelajari dan ketahui. Berikut ini daftar dasar hukumnya Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UU PT Pasal 30 ayat 1 dan 2 UU PTPasal 30 ayat 1 dan 2 UU PT Pasal 13 ayat 1 dan Penjelasannya UU PT Pasal 50 UU PT Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta KerjaPasal 109 angka 2 UU Cipta KerjaPasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Itulah tadi pembahasan tentang perubahan CV ke PT yang sekiranya dapat menjadi acuan para pelaku usaha dalam mempertimbangan dan mempersiapkan perubahan status badan usahanya. Untuk melihat topik menarik lainnya seputar bisnis, akuntansi, pajak, finansial, dll, klik di sini! OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang siap membantu Anda dalam urusan kelancaran proses bisnis Anda dan kewajiban perpajakan Anda. Untuk mulai pengalaman menakjubkan bersama OnlinePajak dalam optimasi bisnis dan perpajakan Anda, mulai sekarang, di sini! Mengembangkan bisnis adalah target setiap pelaku usaha. Salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut adalah dengan merubah badan usaha yang tadinya Persekutuan Komanditer CV menjadi Perseroan Terbatas PT. Mengubah status Badan Usaha CV menjadi PT, maka CV tersebut harus memenuhi persyaratan pendirian PT persekutuan modal sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Berikut ini adalah prosedur yang harus anda lakukan sebelum mengubah Bentuk Badan Usaha dari CV Menjadi PT Harus Ada Persetujuan Semua Sekutu Sekutu aktif maupun sekutu pasif harus memberikan kesepakatan atas perubahan CV menjadi PT dalam sebuah rapat. Jika semua sudah sepakat, hasil rapat tersebut kemudian dijadikan berita acara yang menyatakan persetujuan seluruh sekutu untuk merubah CV menjadi PT. Menyelesaikan Seluruh Perikatan CV Perjanjian dan perikatan dengan pihak ketiga harus dituntaskan terlebih dahulu oleh CV karena berisi hak dan kewajiban CV yang bersangkutan. Jika belum diselesaikan, maka sekutu tidak dapat melakukan pengakhiran CV. Menyesuaikan Anggaran Dasar CV Hal ini harus dilakukan karena pada AD CV tidak memuat ketentuan mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor seperti PT. Besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT dan minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Selain itu, setiap pesero CV yang akan menjadi pendiri PT harus mengambil bagian saham pada saat PT didirikan. Membuat Akta Pendirian PT di Notaris Membuat Akta Pendirian yang memuat AD dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UU PT. Pengajuan Permohonan Pendirian PT kemudian mengajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada Menteri Hukum dan HAM dengan dilengkapi dengan dokumen pendukung. Pasal 9 UU PT Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran Apabila semua persyaratan telah dipenuhi secara lengkap, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT. Pengesahan pendirian PT Kemudian Menteri Hukum dan HAM mengumumkan akta pendirian PT ke dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan menteri. Demikian ulasan tentang mengubah Badan Usaha CV menjadi PT Jika anda membutuhkan kemudahan dalam pengurusan segala Bentuk Legalitas dalam berusaha, segera hubungi kami di Whastapp atau Email. Follow Instagram Terimakasih, Salam Legasy Indonesia. Artikel Oleh Erick Paul Londok

prosedur mengubah bentuk badan usaha dari cv menjadi pt